Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ulang menunjuk perusahaan internasional berbasis digital sebagai perlu pungut (wapu) pajak bertambahnya nilai (PPN). Perusahaan baru yang ditunjuk kali ini ada dua, yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Kedua perusahaan internasional ini resmi jadi wapu PPN di dalam aktivitas perdagangan lewat sistem elektronik (PMSE). Jadi, produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia bakal terkena PPN sebesar 10%.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka sampai hari ini terkandung 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri
Hestu mengatakan, ke dua perusahaan ini yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A bakal merasa memungut PPN atas produk dan sarana digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, berlaku terhadap tanggal 1 Februari 2021.
Menurut Hestu, otoritas pajak nasional konsisten menjalin komunikasi bersama dengan sejumlah perusahaan jasa beli ebay lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi selanjutnya diinginkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri bakal konsisten bertambah.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak di dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual lewat marketplace tersebut.
Hingga kini telah ada 53 perusahaan digital berbasis internasional yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Daftarnya di halaman selanjutnya.
Berikut 53 perusahaan digital berbasis internasional yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments InternationalLimited
9. Facebook TechnologiesInternational Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution InternationalLimited
15. Tiktok Pte. Ltd.
16. The Walt Disney Company (SoutheastAsia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl
19. Mojang AB20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
21. Microsoft Ireland Operations Limited
22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
23. Twitter International Company
24. Zoom Video Communications, Inc.
25. McAfee Ireland Ltd.
26. PT Jingdong Indonesia Pertama
27. PT Shopee International Indonesia
28. Novi Digital Entertainment PrivateLimited
29. Alibaba Cloud (Singapore) PrivateLimited30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. Coda Payments Pte. Ltd.
35. To The New Private Limited
36. Nexmo Inc
37. Cleverbridge AG Corporation38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holdings B.V.
40. PT Ecart Webportal Indonesia
41. PT Bukalapak.com
42. Valve Corporatio
43. PT Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga
45. beIN Sports Asia Pte Limited
46. Etsy Ireland Unlimited Company
47. Proxima Beta Pte. Ltd.
48. Tencent Mobility Limited
49. Tencent Mobile International Limited
50. Snap Group Limited
51. Netflix Pte. Ltd.
52. Nordvpn S.A.
53. eBay Marketplace GmbH